Kamis, 26 Februari 2026
BerandaBeritaHotman Paris Pertanyakan Logika JPU Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan
Hotman Paris Pertanyakan Logika JPU Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan
hukumkriminalhotman-parisnarkoba

Hotman Paris Pertanyakan Logika JPU Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan

Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan logika jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus kapal Sea Dragon yang mengangkut 2 ton sabu.

19 Februari 202623:42
Share:

Kasus ABK Sea Dragon

Kasus ABK (Anak Buah Kapal) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu melalui kapal Sea Dragon terus menjadi sorotan publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini angkat bicara mempertanyakan logika tuntutan jaksa.

Kronologi Kasus

Kasus bermula ketika kapal Sea Dragon ditangkap oleh pihak berwajib dengan muatan 2 ton sabu-sabu di perairan Batam. Fandi Ramadhan, yang merupakan salah satu ABK, ditangkap dan didakwa turut serta dalam penyelundupan narkoba.

Namun, keluarga Fandi mengklaim bahwa ia hanya seorang pekerja biasa yang tidak mengetahui bahwa kapal tersebut mengangkut narkoba.

Modus Tukar Kapal

Terungkap bahwa ada modus tukar kapal yang dilakukan sindikat narkoba. ABK yang awalnya bekerja di kapal kargo biasa, tiba-tiba dipindahkan ke kapal lain yang ternyata bermuatan sabu tanpa sepengetahuan mereka.

Argumen Hotman Paris

Hotman Paris menyampaikan beberapa poin kritis:

  1. Tidak ada bukti Fandi mengetahui isi muatan kapal
  2. Fandi bukan pemilik atau operator kapal
  3. Tuntutan mati tidak proporsional untuk seorang ABK biasa
  4. Ibunda Fandi menceritakan bahwa anaknya curhat soal kejanggalan di kapal
  5. Prinsip keadilan — hukuman harus sesuai dengan peran dan kesalahan

"Tidak ada bukti Fandi ABK Sea Dragon tahu kapalnya angkut 2 ton sabu. Logika dari mana JPU menuntut mati seorang buruh kapal yang hanya disuruh bekerja?" — Hotman Paris

Perdebatan Hukum

Kasus ini memunculkan perdebatan luas di kalangan hukum:

Pro Tuntutan Mati

  • Jumlah barang bukti sangat besar (2 ton)
  • Efek jera bagi sindikat narkoba
  • UU Narkotika mengatur hukuman mati untuk jumlah tertentu

Kontra Tuntutan Mati

  • ABK bukan aktor utama sindikat
  • Tidak ada bukti keterlibatan aktif
  • Hukuman tidak proporsional dengan peran
  • Hak asasi manusia harus dijunjung

Komisi III DPR Turun Tangan

DPR RI melalui Komisi III akan memanggil Kajari Batam dan Mataram untuk membahas kasus ini. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus ABK Sea Dragon telah menjadi isu nasional yang memerlukan perhatian serius.

Wamen HAM Ikut Bicara

Wakil Menteri HAM juga memberikan pandangan bahwa hukuman mati harus diterapkan dengan sangat hati-hati, terutama ketika ada keraguan tentang tingkat keterlibatan terdakwa.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum narkoba di Indonesia — bahwa keadilan harus ditegakkan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi mereka yang mungkin menjadi korban dari sindikat kejahatan terorganisir.

#hukum#kriminal#hotman-paris#narkoba
Share:
Anla Harpanda

Ditulis oleh

Anla Harpanda

Full Stack Web Developer & UI/UX Designer. Berpengalaman dalam Next.js, Express.js, Laravel, dan React.

Berita yang Mungkin Anda Suka